Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menyelenggarakan pemerintahan Desa Dari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan kebijakan dan peraturan desa serta mengoordinasikan pelaksanaannya.
Mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menyelenggarakan pembangunan desa dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Mendorong peningkatan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Membina kehidupan masyarakat dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan.
Mengembangkan potensi dan sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan.
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.